Alasan Hakim Bebaskan Lyra Virna Meski Tindakannya Memenuhi Unsur Dakwaan

Ari Kurniawan | 24 Januari 2019 | 16:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Lyra Virna terbebas dari tuntutan 1 bulan penjara yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus pencemaran nama baik.

Majelis hakim yang diketuai Musa Arief Aini SH, M.Hum, menyatakan perbuatan yang dilakukan Lyra Virna memang memenuhi unsur dakwaan. Akan tetapi, majelis menilai Lyra Virna memiliki alasan kuat atas tindakannya, sehingga tidak dapat dikategorikan tindak pidana.

Alasan yang dimaksud hakim adalah status Lyra Virna sebagai calon jamaah dari perusahaan travel haji ADA Tour milik Lasty Annisa, selaku pelapor. Saat membuat postingan di Instagram, Lyra Virna dalam posisi menagih uangnya yang berada di tangan Lasty.

"Mba Lyra di sini adalah jamaah yang menuntut haknya kepada ADA Tour. Karena kembali lagi, keduanya terikat oleh akad kontrak haji. Satu sama lain mempunyai hak dan kewajiban," kata Faisal Farhan, kuasa hukum Lyra Virna, usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Bekasi, Kamis (24/1).

"Mba Lyra di sini menuntut haknya, bukan sengaja berniat mencemarkan nama baik seseorang," jelas Faisal lebih lanjut.

Lyra Virna menangis terharu mendengar putusan majelis hakim. Pihaknya menganggap putusan tersebut sangat adil.

"Putusan dari majelis hakim sangat-sangat berkeadilan menurut kami. Karena ada alasan pembenar dan alasan pemaaf, sehingga majelis hakim memutuskan bebas," pungkas Faisal Farhan.

(ari/bin)

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait